BREAKING NEWS

Rabu, 09 April 2025

Usai Pimpin Apel Gabungan, Bupati dan Wabup Barito Timur Halal Bihalal Bersama ASN

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin pimpin apel gabungan dan halal bihalal Idulfitri 1446 H/2025 M, di halaman kantor bupati setempat, Rabu (09/04/2025).

Apel gabungan dan halal bihalal Idulfitri 1446 H/2025 M ini dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Unsur Forkopimda, Pj Sekda Misnohartaku, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Para Pejabat Eselon III, IV dan Pejabat Pejabat Fungsional Tertentu, Tenaga Kontrak, dan ASN. 

"Pada apel gabungan sekaligus halal bihalal Idulfitri 1446 H, mari kita bangun kebersamaan, sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam rangka mewujudkan Barito Timur "SEGAH" menuju Gumi Jari Janang Kalalawah," ucap Bupati M. Yamin mengawali sambutannya. 

Bupati M. Yamin menyampaikan, syukur karena Pemda telah melaksanakan tugas pelayanan dengan baik kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan yang lalu, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan baik, aman dan tertib.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan terciptanya suasana yang kondusif, aman dan damai di tengah-tengah masyarakat Barito Timur," ucapnya. 

Terkait dengan visi kepemimpinan Nasional Presiden dan Wakil Presiden "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" dengan penjabaran delapan misi atau asta cita, ujar M. Yamin, tentu akan selalu mejadi acuan dalam penyusunan program kerja pembangunan setiap tahunnya yang dilaksanakan oleh Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Oleh sebab itu, masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya harus memahaminya untuk dilaksanakan," ujar M. Yanin. 

Sementara terkait dengan pelaksanaan SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD T.A 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD T.A 2025 dan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, seyogyanya agar dilaksanakan dengan langkah-langkah. Di antaranya Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion; dan Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah.

Kemudian, Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengannberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

"Selanjutnya, Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan Melakukan penyesuaian belanja APBD T.A 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," tambah M. Yamin. 

Selain itu, sambung M. Yamin, juga dilakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut dengan memperhatikan; Aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%; dan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;

Kemudian, Batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, inflasi, dan pengendalian penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, serta nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua, gang telah dilakukan penandaan di SIPD-RI. 

"Selanjutnya, Belanja yang bersifat wajib lainnya. Antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga," ujar M. Yamin lagi. 

Lebih lanjut Bupati M. Yamin menambahkan, mengenai program MBG, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan Visi Presiden RI untuk Indonesia Emas 2045. Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita yaitu, memperkuat pembangunan sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaannya, MBG bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak-anak, kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

"Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk
mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui," ujarnya. 

Kemudian kata M. Yamin, program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harian masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan ibu, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan standar angka kecukupan gizi.

"Selain itu, program MBG juga bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa melalui penyediaan makanan bergizi di sekolah. Menyediakan makanan sehat dan bergizi di sekolah diharapkan dapat mendukung konsentrasi siswa dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan belajar, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia," jelasnya. 

Lalu kata M. Yamin, penting juga untuk dicatat bahwa program MBG dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasokannya. 

"Dengan melibatkan pelaku usaha lokal, program ini dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara lebih luas," terangnya. 

Ia juga menambahkan, bahwa program MBG telah diuji coba pada tanggal 25 Februari 2025 lalu pada beberapa sekolah dasar di wilayah Kecamatan Dusun Tengah yaitu, di SDN 3 Ampah, SDN 6 Ampah, SDN 7 Ampah, SDN 2 Putai, dan SDN Sumber Garunggung. 

"Ada beberapa catatan penting sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program ini, sehingga pada saat dilaksanakan nanti Barito Timur sudah siap," ujarnya lagi. 

Di akhir sambutannya Bupati M. Yamin mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur untuk menerapkan nilai-nilai dasar ASN "BerAKHLAK" dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Serta melayani masyarakat sebagai akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang akan menciptakan fondasi budaya kerja ASN yang professional," tutup M. Yamin. (iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes