TAMIANG LAYANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Barito Timur memastikan bahwa penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya telah dibayarkan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala DPMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, melalui Kabid IPDKP DPMDSos, Peri Rusiani kepada wartawan ini, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan, bahwa proses pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama mulai dilaksanakan hari ini.
"Surat pengajuan ADD dan DD tahap I sudah ditandatangani oleh Bupati dan sejak tanggal 27 Maret 2025 surat tersebut telah diterbitkan,” terang Peri.
Peri mengimbau kepada seluruh desa yang telah menutup postingan dan tidak melakukan revisi evaluasi, agar segera mengajukan ADD dan DD tahap I ke DPMDSos untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Sementara itu, desa yang masih melakukan revisi evaluasi diminta segera menyelesaikan perbaikannya.
"Target kami, dalam satu bulan ini semua proses pengajuan ADD dan DD tahap I dapat diselesaikan. Harapannya, percepatan pembangunan desa dan penyerapan anggaran bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Ia mengatakan, bahwa pembagian Dana Desa dilakukan dalam dua tahap yaitu, 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua. Sedangkan untuk ADD tahap I sebesar 40%, dikurangi dengan Siltap yang tidak masuk dalam tahapan karena pembayarannya dilakukan terpisah.
"Siltap sendiri diupayakan pengamprahannya dilakukan secara triwulanan," tambahnya.
Peri juga menegaskan, bahwa pengajuan ADD dan DD tahap pertama tidak dilakukan secara kolektif.
"Jadi, desa yang sudah siap silakan segera mengajukan. Untuk tahap selanjutnya, kami akan berlakukan sistem pergelombang agar pertanggungjawabannya bisa lebih cepat,” demikian Peri Rusiani. (iwn/jp).