TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial S (39) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
Pria warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur itu ditangkap karena kedapatan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku S ditangkap di Sebuah Barak Kayu Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku sabu tersebut.
IPTU Budi Utomo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku S," katanya.
IPTU Budi Utomo menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram.
"Selain itu, anggota turut mengamankan 1 buah kotak lampu, alat komunikasi pelaku dan barang bukti lainnya," kata Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku S disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).