KUALA PEMBUANG- Meskipun jabatan Bupati Seruyan dan Wakil Bupati Seruyan sudah definitif semenjak dilantik secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, namun tidak mudah bagi kepala daerah untuk melakukan reshuffle atau perombakan jabatan di pemerintahannya.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengatakan, berdasarkan aturan dimana kepala daerah, salah satunya bupati terpilih yang telah dilantik tidak boleh serta merta begitu saja melakukan reshuffle terhadap para pejabat esselon di pemerintahan daerahnya.
"Bahwa untuk melakukan reshuffle ini semua kepala daerah harus mengantongi izin dari Kemendagri. Kalau sudah izin, baru bisa kita melakukan reshuffle," kata Selanorwanda, dikantornya, Senin (14/4/2025).
Untuk reshuffle sendiri, lanjut Ahmad Selanorwanda, hanya bisa dilakukan pada per enam bulan setelah dilantik. Itupun penempatan atau penugasan baru harus sesuai dengan kapasitas, kompetensi dan komitmen dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
"Kita tidak serta merta bisa melakukan reshuffle begitu saja, baik itu memindahkan pejabat yang lama atau mengganti dan menunjuk pejabat yang baru diposisi tertentu. Jangan sampai akibat kurangnya informasi dan pendalaman, membuat kita akhirnya salah pilih dan salah dalam menempatkan orang. Dan pada akhirnya, dari segi waktu dan administrasi kita akan dibuat kerepotan," tegas Wanda. (gan/jp).