BREAKING NEWS

Jumat, 14 Maret 2025

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Bekuk Pelaku Pencuri Handphone

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, mengamankan seorang pelaku berinisial A (22) dirumahnya di Kampung Baru Kelurahan Ampah Kota, Rabu (13/3/2025) pukul 02.00 WIB.

Pelaku A ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku berinisial Am (34) yang sebelumnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah. 

Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, kepada wartawan, Jum'at (14/3/2025) menjelaskan, bahwa pelaku A ini diamankan setelah sebelumnya kabur saat dilakukan penangkapan. 

"Setelah pelaku A kabur, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap A," kata IPTU Suprayitno. 

Ia mengatakan, bahwa saat ditangkap, dari tangan pelaku A diamankan barang bukti Hp Vivo V25E milik korban.

IPTU Suprayitno menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Jo pasal 480 Kuhp dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelas IPTU Suprayitno. 

Terpisah, Puspita Handayani pemilik Hp merasa senang saat dikabari Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah. Ia mengucapkan terima kasih karena pelaku berhasil ditangkap dan Hp miliknya bisa kembali. 

"Berkah Ramadan, dan tetap menyala Macan Ampah," ucap Puspita saat mengambil HP miliknya di Polsek Dusun Tengah. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes