TAMIANG LAYANG- Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Timur, Enricko Median Toni, mengungkapkan, bahwa jumlah wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di wilayahnya mencapai 159 orang. Hingga 7 Maret 2025, tingkat kepatuhan pelaporan telah mencapai 98,11 persen, dengan 156 orang telah melaporkan LHKPN.
"Tersisa tiga orang yang belum melaporkan, salah satunya adalah pensiunan Kepala Dinas yang wajib melaporkan LHKPN sesuai aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat (1) Huruf b. Aturan ini mengharuskan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun," kata Enricko kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
"Sementara dua orang lainnya yang belum melapor adalah seorang bendahara dan seorang Kepala Bagian, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian laporan mereka," tambah Enricko.
Enricko mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan untuk memastikan pelaporan dilakukan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025.
"Kami berharap bisa mencapai target 100 persen sebelum tenggang waktu dan memastikan tidak ada yang terlambat dalam pelaporan," terangnya.
Enricko menambahkan, bahwa terdapat perbedaan dalam kewajiban pelaporan pada tahun 2025 ini dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Kepala Desa termasuk dalam kategori wajib lapor, tahun 2025 ini mereka tidak lagi diwajibkan melaporkan LHKPN melalui mekanisme yang sama.
"Sesuai petunjuk dari KPK, Kepala Desa memiliki aturan tersendiri karena mereka bukan bagian dari entitas atau struktur Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, ada perlakuan khusus dalam pelaporan LHKPN mereka," demikian Enricko. (iwn/jp).