KUALA KAPUAS- Satuan Resnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan, Kamis (13/3/2025) malam di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas utama yang tergabung dalam ASTA CITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial L alias T (33), warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,67 gram, satu plastik klip, satu tempat hand body, satu buah botol, satu dompet ungu, serta satu unit ponsel Oppo A3X warna merah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hengky Prasetyo di Kapuas, Minggu (16/3/2025).
Terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku L disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah AKP Hengky.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (rb/jp).