BREAKING NEWS

Jumat, 07 Maret 2025

Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Dua Pria Pelaku Sabu

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan, Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AS (20) warga Desa Haringen dan PH (40) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur. 

Kedua pelaku di tangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Barito Timur pada Senin (3/3/2025). 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, kepada wartawan, Jum'at (7/3/2025) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku AS sering mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AB beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan A. Yani Km. 3 Tamiang Layang," kata IPTU Budi Utomo.

Selanjutnya kata IPTU Budi Utomo, anggota melakukan interogasi terhadap pelaku AS terkait asal barang haram tersebut. Dan pelaku AS menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatnya dari pelaku PH. 

"Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku PH di Jalan Padat Karya RT. 05 RW. 03 Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur," katanya lagi. 

IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa dari pelaku AS, anggota mengamankan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok, 1 lembar kertas timah rokok, 1 unit handphone, 2 simcard dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol beserta anak kunci.

"Sementara dari pelaku PH, anggota mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 unit simcard, uang senilai Rp45 ribu, dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol beserta anak kunci," sebutnya.  

IPTU Budi Utomo mengatakan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya. 

IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal barang yang dimiliki para tersangka. 

Ia juga mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. 

"Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes