TAMIANG LAYANG- RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menandatangani kesepakatan bersama atau Memori of Understanding (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
"Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memori of Understanding (MoU) yang ditandatangani pejabat dari kedua belah di Ruang Rapat Kantor Bupati Bartim," kata Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum, melalui Kasi Datun, Denny Reynold Octavianus, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan, masa berlakunya MoU ini selama satu tahun hingga akhir 2025. Penandatangan MoU langsung dilakukan Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny Safari dengan Kepala Kejari Barito Timur, Yedivia Rum.
Dengan adanya MoU, RSUD Tamiang Layang dapat membuka akses dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia maupun luar negeri.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum yang bertujuan agar seluruh unsur pembangunan di lingkup RSUD Tamiang Layang, baik dengan masyarakat, pemerintah dan swasta tercipta kesadaran hukum dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya kerja sama ini, maka bila terjadi permasalahan hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi RSUD Tamiang Layang, maka konsultasi hukum bisa dilakukan dengan pihak Kejari Barito Timur,” kata Denny Reynold Octavianus.
Kejari Barito Timur berkomitmen memberikan dukungan terhadap pembangunan yang diselenggarakan pemerintah, khususnya RSUD Tamiang Layang yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kejari Bartim siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya,” demikian Denny Reynold Octavianus. (zi/jp).