MARABAHAN- Dilaksanakan Workshop Perumusan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (BINWASDAL) Perizinan selama dua hari Senin (24/3) dan Selasa (25/3) di ruang rapat Sekda BINWASDAL berkaitan dengan Perizinan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.
Workshop ini merupakan tindaklanjut dari rapat perumusan draf Keputusan Bupati Barito Kuala tentang BINWASDAL Perizinan beberapa waktu yang lalu.
Workshop dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola, H Zulkipli Yadi Noor, dengan peserta Satgas Pelayanan Publik. Di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Ekonomi, Asisten Administrasi Umum, Kabag Organisasi, SOPD terkait Dinas PMTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Porabudpar, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, BPPRD, BPKAD, SATPOLPP, dan Camat
"Salah satu dasar pelaksanaan BINWASDAL adalah maraknya PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan. Pembagian surat-surat sumbangan palsu sangat meresahkan masyarakat yang sedang banyak dibicarakan oleh kalangan masyarakat," kata Hery Sasmita Kepala Dinas Kominfo Batola.
Terkait hal itu, Dinas Kominfo Batola akan segera menindak lanjutinya melalui penyebarluasan informasi hingga ke masyarakat.
Worshop ini menyepakati rumusan Konsep BINWASDAL terdiri dari izin Reklame, Izin Usaha Salon Kecantikan, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan, Izin Pemgumpulan Sumbangan Uang/Barang, Izin Mengumpulkan Dana/Sumbangan, Izin Apotek Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Kursus dan Izin Pendirian PAUD. (ben/mah/jp).