BREAKING NEWS

Minggu, 30 Maret 2025

Polres Bartim Ungkap Kasus Pembunuhan di Lantai 2 Pasar Temanggoeng Djaya Karti Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di lantai 2 Pasar Temanggoeng Djaya Karti Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Sabtu (29/3/2025). 

Pria inisial ABN alias Bain ditemukan tewas bersimbah darah akibat penganiayaan berat yang berujung pada kematian.

"Menurut keterangan saksi Amat, kejadian bermula saat ia mendengar teriakan minta tolong dari anaknya. Istrinya, Hj Nourbaniah, segera naik ke lantai dua pasar untuk mengecek kondisi. Setibanya di sana, ia menemukan Bain tergeletak dalam kondisi kritis. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong," kata AKBP Eddy didampingi Kasat Reskrim Adhy Heriyanto, Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, dan Kasi Humas saat press release, Minggu (30/3/2025).

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 5 jam, Tim Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH di kediamannya di Desa Magantis. 

Selain itu, turut mengamankan barang bukti 1 bilah parang panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek, dan beberapa barang bukti lainnya.

AKBP Eddy Santoso mengatakan, bahwa motif sementara dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku. BN merasa tersinggung oleh perkataan RH, sehingga terjadi perkelahian. 

"Setelah mendapat pukulan dari korban, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Ia kemudian kembali ke pasar dan menyerang BN secara membabi buta," ujar Eddy.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," ujar AKBP Eddy Santoso.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes