PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya sepakati Raperda inisiatif dari DPRD tentang pemberian ganti rugi tanam tumbuh.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun 2025, Senin (17/3/2025).
"Pemerintah daerah sepakat untuk segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini karena selama ini kebijakan terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan keputusan Bupati Nomor 1.88.45/61/2017 tentang harga dasar tanam tumbuh komoditi pertanian kehutanan dan perkebunan di Murung Raya yang ditetapkan oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 31 Januari 2017 lalu," kata Bupati Heriyus.
Menurutnya, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga di daerah. "Sehingga tidak dapat mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat selaku pemilik tanah sebagai akibat adanya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah di luar untuk kepentingan umum," tutur Heriyus.
Di samping itu kata Heriyus, daerah belum memiliki regulasi yang cukup kuat untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi tanam tumbuh di Murung Raya.
"Dengan adanya Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh yang merupakan inisiatif dari DPRD Murung Raya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat selaku pihak yang berhak serta melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku pemilik tanah," tambah Heriyus.
Heriyus menjelaskan, bahwa kebijakan yang terbuat dalam Raperda ini melalui kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD Mura, baik pada saat pembahasan dengan Bapemperda DPRD kabupaten Murung Raya pada tingkat 1 maupun pembahasan pada tingkat 2 yaitu, pengambilan keputusan pada rapat paripurna setelah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
"Selanjutnya, tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan demokratis dan keadilan bagi masyarakat terutama terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang di Murung Raya agar sejalan dengan misi ke lima Bupati dan Wakil Bupati Mura yaitu, memantapkan kehidupan sosial budaya yang berlandaskan kearifan lokal," demikian Heriyus. (maya/jp).