KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapatkan Rp5,9 miliar dari pembagian keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia Tahun 2023.
Pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK PT Arutmin Indonesia tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, Nanang FMN, di Banjarmasin, Jum'at (21/03/2025) kemarin.
Menyikapi hal itu, Bupati HSS, H Syafrudin Noor, mengucapkan terima kasih kepada PT Arutmin Indonesia atas pembagian keuntungan bersih perusahaan yang diberikan kepada Pemkab HSS.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PT Arutmin Indonesia yang telah membagikan keuntungan bersihnya untuk Pemkab HSS sebesar Rp5,9 miliar," ucap Bupati H Syafrudin Noor di Kandangan, Sabtu (22/3/2025).
la mengungkapkan, dana tersebut sangat membantu Pemkab HSS dalam upaya melaksanakan pembangunan di Bumi Rakat Mufakat, terlebih di tengah adanya efisiensi anggaran.
"Ditengah efisiensi anggaran, dana yang diberikan PT Arutmin Indonesia ini sangat berguna untuk pembangunan Kabupaten HSS yang akan kita lakukan," tuturnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H Muhammad Noor, menambahkan, dana bagi hasil PT Arutmin Indonesia kini sudah masuk dalam kas daerah Kabupaten HSS.
"Alhamdulillah dana pembagian keuntungan bersih pemegang IUPK PT Arutmin Indonesia sudah masuk di kas daerah kita," terang H Muhammad Noor.
la berharap, ke depan ada lagi perusahaan lain yang bisa membagikan keuntungan bersihnya kepada Kabupaten HSS untuk membantu pembangunan wilayah setempat.
"Insya allah, dana ini akan kita maksimalkan penggunaannya untuk pembangunan ke masyarakat Kabupaten HSS," jelasnya.
Sekedar diketahui, pembagian keuntungan bersih perusahaan IUPK tersebut telah diatur dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Atas dasar ke dua peraturan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK, dengan rincian 1,5% pemerintah provinsi, 2,5% pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2% pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. (ari/jp).