BREAKING NEWS

Kamis, 13 Maret 2025

Pemkab dan Kejari Bartim Teken MoU Bidang Datun

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Kamis (13/03/2025) di Ruang Rapat Bupati setempat.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan RSUD Tamiang Layang untuk pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan.  

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, dan Direktur RSUD Tamiang Layang.

Acara tersebut dihadiri Pj Sekda Bartim, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, jajaran Kejari Bartim, dan tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Bupati Bartim, M. Yamin, menyatakan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang lebih transparan.  

"Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berbagai kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum," kata Bupati Yamin.  

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, menjelaskan, bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.  

"Kami siap memberikan dukungan hukum bagi pemerintah daerah, termasuk dalam penyelamatan keuangan negara dan mitigasi risiko hukum dalam berbagai kebijakan dan proyek pembangunan," katanya.  

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Barito Timur juga melaporkan bahwa selama tahun 2024 telah menangani 81 kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk 23 pendampingan hukum dan pemulihan keuangan negara senilai Rp69 juta melalui perkara non-litigasi.  

Selain itu, Kejaksaan juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan arahan Jaksa Agung RI.  

Di akhir sambutannya, Yedivia Rum menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum dan mendukung visi pembangunan Barito Timur yang lebih sejahtera dan harmonis.  

Kerja sama antara Pemkab Barito Timur dan Kejaksaan Negeri ini akan berlangsung selama lima tahun (2025-2030). Sedangkan pendampingan hukum untuk RSUD Tamiang Layang berlaku hingga akhir tahun anggaran 2025.

"Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Timur semakin optimal dan terbebas dari permasalahan hukum," demikian Yedivia Rum. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes