BANJARMASIN- Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini diadakan di Lantai 4 Gedung A Ruang Rapat Komisi II, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kehadiran mereka sangat penting untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secara komprehensif.
Dalam sambutannya Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H Jahrian, mengatakan, bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
"Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan,” ucap H Jahrian.
Ia menegaskan, dengan adanya kepastian hukum, semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman.
"Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” jelas H Jahrian. (sar/mah/jp).