BREAKING NEWS

Selasa, 18 Maret 2025

Optimalisasi Aset Daerah: Upaya Pemkab Bartim Tingkatkan PAD melalui Sewa Aset

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus menggali potensi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset daerah. 

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pengelola dan koordinator pajak serta retribusi, Pemkab mendorong berbagai langkah strategis agar aset yang dimiliki dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Bapenda selaku koordinator peningkatan PAD secara aktif mendorong dinas teknis yang memiliki target realisasi PAD untuk mencari potensi yang belum tergarap. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik Pemkab yang dapat menghasilkan PAD melalui kerja sama sewa dengan pihak perorangan maupun investor. Salah satu contoh aset yang tengah dioptimalkan adalah lokasi pabrik rotan yang terletak di Jalan Ampah-Buntok Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.

Dalam rangka memastikan kelayakan aset tersebut, tim dari Bapenda dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melakukan survei lapangan pada 20 Februari 2025. 

Survei ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap aset tanah dan bangunan yang akan disewakan. Metode penilaian yang digunakan adalah pendekatan pendapatan, yang memperhitungkan nilai wajar objek penilaian tanah dan bangunan serta menentukan tingkat kapitalisasi yang sesuai.

Hasil penilaian menunjukan bahwa aset tanah dan bangunan pabrik rotan tersebut memiliki nilai yang menjanjikan serta berpotensi memberikan keuntungan bagi daerah. 

Laporan resmi dari KPKNL Palangka Raya akan menjadi dasar bagi Pemkab dalam menentukan nilai sewa yang dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Dengan adanya penilaian yang objektif dan transparan, nilai sewa yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan serta menarik minat pihak ketiga untuk menjalin kerja sama.

Saat ini, masih banyak aset-aset milik Pemkab Barito Timur yang belum dioptimalkan karena berbagai alasan, salah satunya adalah status legalitas aset. Oleh karena itu, memastikan legalitas aset menjadi prioritas utama, karena aset yang memiliki dokumen kepemilikan lengkap, seperti sertifikat hak milik atau dokumen hibah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), akan memiliki nilai sewa yang lebih tinggi dan lebih aman secara hukum untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Optimalisasi aset barang milik daerah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mengurangi beban APBD dalam hal biaya pemeliharaan. Dengan sistem sewa kepada pihak ketiga, biaya pemeliharaan dapat dialihkan kepada penyewa, sementara daerah tetap memperoleh pendapatan. 

"Sudah saatnya kita peduli dengan aset-aset Pemkab. Legalitas kepemilikan aset harus dijaga, dirawat, dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme sewa barang milik daerah. Hal ini akan membantu mengurangi biaya pemeliharaan dari APBD dan sekaligus meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati. 

Dengan strategi optimalisasi aset yang tepat, Pemkab Barito Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes