TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur melakukan KuDatangi Saksi atau “KuDasa” guna mempermudah penyidik dalam memperoleh informasi, Jum'at (14/3/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, AIPDA Canra Jaya Sipayung, dan BRIPDA Muhammad Yamani Alfianor itu terhadap saksi Frans Budi warga Jalan A. Yani RT. 011 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, mengatakan, bahwa KuDatangi Saksi atau “KuDasa” ini untuk mempermudah penyidik dalam memperoleh informasi terkait tindak pidana yang ditangani.
"Jadi, KuDatangi Saksi atau "KuDasa" ini salah satu langkah untuk memperoleh informasi dari pada tindak pidana yang ditangani khususnya di Satuan Resnakoba Polres Bartim," kata IPTU Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menegaskan, dengan mendatangi saksi secara langsung, maka informasi yang didapat akan semakin mudah.
"Selain itu, juga mempercepat untuk mendapat informasi yang diperlukan oleh penyidik," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).