TAMIANG LAYANG- Pencurian alat transmisi DT HINO FM 260 TI di Mess Karyawan PT Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terbongkar.
Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Unit Resmob Polres Barito Timur dengan sigap mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari Muhammad Adenan, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Lukas Priambudi, E.S, mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kemudian, mendapat informasi bahwa terduga ketiga pelaku berada di Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel.
"Selanjutnya, kami bersama Unit Resmob Polres Barito Timur berkoordinasi dengan Resmob Polres Barito Selatan, dan Rabu (12/3) sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil menangkap ketiga pelaku yang pada saat itu mengendarai sebuah mobil tidak jauh dari Desa Gagutur ingin menuju arah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur," kata IPDA Lukas Priambudi, E.S kepada wartawan, Rabu (12/3/2025) siang.
Adapun ketiga pelaku yang di tangkap yakni, berinisial WTK, EP, dan SR.
IPDA Lukas menambahkan, pada saat diinterogasi, ke tiga pelaku mengakui perbuatannya.
"Sementara untuk barang bukti, disimpan di rumah pelaku WTK di Desa Gagutur dan belum sempat dijual. Kemudian, anggota bergegas menuju rumah pelaku WTK untuk mengamankan barang bukti tersebut," kata IPDA Lukas.
IPDA Lukas menyebut, bahwa saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Timur guna proses hukum lebih lanjut. (zi/iwn/jp).