BREAKING NEWS

Kamis, 13 Maret 2025

Kemenag Barito Timur Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 Hijriah, Begini Besarannya

TAMIANG LAYANG- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Besaran tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Barito Timur Nomor : B-538/Kk.15.11.3/BA.03.2/03/Tahun 2025 tentang Ketentuan Ketetapan Zakat Tahun 1446 H/ 2025 Masehi untuk Kota Tamiang Layang dan sekitarnya. 

Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Ahmadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H Ahmad Janawi, menyampaikan bahwa ketetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama lembaga islam. Diantaranya MUI Bartim, NU Bartim, Muhammadiyah Bartim, BAZNAS Bartim, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Bartim, dan KUA Kecamatan Dusun Timur.


"Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2024 Masehi," ujar H Ahmad Janawi kepada wartawan ini, Kamis (13/3/2025).

Adapun untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Sementara berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Yakni dengan kategori I atau beras berkualitas terbaik seperti mayang super, beras jawa premium dan sejenisnya Rp60 ribu per jiwa. Kategori Il beras kualitas menengah seperti unus, siam lantik, siam madu dan sejenisnya Rp46 ribu per jiwa. 

Kemudian, kategori III beras kualitas biasa seperti ampari, lungkung, thailand, dolog, sihirang, dan sejenisnya Rp35 ribu per jiwa.

Zakat emas apabila mencapai satu haul atau masa setahun, dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, 85 gram x 2,5 persen : 2.125 gram. Sedangkan zakat harta atau maal yang telah mencapai satu haul atau masa setahun dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, Rp127.500.000,- x 2,5 persen : Rp3.187.500, -. 

Sementara untuk Kadar Fidyah yaitu, kategori I Rp15 ribu, kategori II Rp11 ribu, dan kategori III Rp8 ribu. 

"Sedangkan untuk fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal," imbuh H Ahmad Janawi. 

H Ahmad Janawi menganjurkan agar penunaian Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras atau uang dilakukan melalui BAZNAS Barito Timur dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kemenag Barito Timur juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya Bulan Ramadan.

Hal ini untuk memudahkan para Petugas Zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerimanya). 

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M," demikian H Ahmad Janawi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes