TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial H alias Tukang (53) ditangkap Anggota Polsek Dusun Tengah dan Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur.
Pria warga Tabuk Dalam, RT. 016 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu ditangkap karena kedapatan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku HR ditangkap di Jalan Pesantren Tabuk Luar RT. 017, RW. 06 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo kepada wartawan, Minggu (9/3/2025) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku sabu tersebut.
IPTU Budi Utomo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal Anggota Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, kemudian Personel Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku HR," katanya.
IPTU Budi Utomo menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selain itu, anggota turut mengamankan 2 pack plastik klip ukuran kecil, 1 buah dompet,1 buah sendok yang terbuat dari plastik, uang tunai senilai Rp2,1 juta, 1 unit timbangan berwarna hitam, dan 1 unit handphone dengan 2 unit simcard," ujar IPTU Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo menyebut, bahwa saat ini pelaku HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku HR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).