PURUK CAHU- DPRD Murung Raya menggelar rapat parpurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, sekaligus penyerahan laporan keterangan pertanggung jawaban Pemerintah kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024, Senin (17/3/2025).
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada Senin tanggal 10 Maret tahun 2025 lalu, telah mendengar penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ganti rugi tanam tumbuh di Kabupaten Murung Raya dan penjelasan Bupati Murung Raya terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun 3 Raperda tersebut yaitu, Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan Raperda pengelolaan sampah di kabupaten Murung Raya.
Rumiadi menyebut, bahwa pengusul, baik inisiatif DPRD dengan usul pemerintah daerah telah bersama-sama menyampaikan penjelasan mengenai pokok-pokok permasalahan. Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik sebagai dasar melakukan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Sehingga pada hari ini kita dapat mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan pendapat Bupati Mura," jelasnya.
Selanjutnya kata Rumiadi, sebagaimana jadwal badan musyawarah DPRD Mura bahwa pada rapat paripurna hari ini selain mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD dan pendapat bupati, juga mendengarkan pidato pengantar Bupati Murung Raya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah atau disingkat dengan LK 7 tahun anggran 2024.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Mura merupakan salah satu kewajiban kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan roda pemerintahan daerah. Mengingat tingkat tinggi membahas tentang progres pembangunan yang telah di laksanakan pemerintah daerah guna meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan fungsi pengawasan DPRD," katanya.
Kemudian lanjut Rumiadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana yang termuat pada pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (maya/jp).