BREAKING NEWS

Rabu, 12 Maret 2025

Bupati Barsel Sampaikan Dua Buah Raperda

BUNTOK- Bupati Barito Selatan, H Eddy Raya Samsuri, bersama Wakil Bupati, Khristianto Yudha, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025,yang digelar di Gedung DPRD Barito Selatan, Rabu (12/03/2025).

Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam pidatonya, Bupati H Eddy Raya Samsuri, menyampaikan, bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Sementara untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ujar Bupati H Eddy Raya Samsuri, bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan memastikan ketersediaan pangan dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang memerlukan intervensi pemerintah.

"Kami berharap dua Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan, khususnya dalam hal Ketahanan Pangan yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ujar Bupati Eddy Raya Samsuri. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan, H Farid Yusran, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Barsel, Sekda, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Barito Selatan, serta tamu undangan lainnya. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes