BREAKING NEWS

Senin, 10 Maret 2025

Asisten III Setda Barito Utara Hadiri RDP Terkait Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK

MUARA TEWEH- Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/3/2025) di DPRD setempat. 

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.

Rapat yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda ini membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU. 

Selain itu, juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusifitas selama proses pemungutan suara ulang.

Yaser Arafat beserta jajaran menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," ujar salah satu perwakilan. 

Sementara itu, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. 

Adapun hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan stakeholder terkait yaitu, KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 mendatang. 

Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (dsk/my/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes