TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur menangkap dua orang perempuan pelaku penipuan yang terjadi di Jln. A. Yani RT. 18 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur, Senin (20/1/2025) lalu.
Kedua pelaku berinisial SM (48) dan YA (22) warga Jln. IR. PHM Noor RT. 06 Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Lukas Priambudi, E.S, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
IPDA Lukas menjelaskan, kejadian berawal korban bersama dengan dua orang saksi sedang bekerja merapikan toko, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang tidak dikenal korban menggunakan 1 unit mobil yang menawarkan berupa jasa pemasangan pintu harmonika besi dan pintu kaca kepada korban sambil mengeluarkan jenis buku katalog contoh pintu harmonika.
Setelah itu, korban merasa cocok dengan harga jasa penawaran pintu tersebut dan terjadi kesepakatan antara korban dengan penjual jasa tersebut dengan harga kesepakatan Rp20 juta.
Kemudian, kedua pelaku meminta DP bayar awal sebesar Rp10 juta sekaligus memberikan nomor whatsapp dan nomor rekening bank BRI atas nama pelaku YA. Dan korban berkata nanti saya transfer uangnya, dan kedua pelaku pergi.
Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, korban melakukan transfer uang pertama ke rekening bank BRI atas nama pelaku YA sebesar Rp10 juta.
Selang dalam waktu dua hari, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta transfer lagi dengan alasan material bahan naik, dan pelaku meminta uang transfer lagi sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian, sekitar pukul 10.18 WIB, korban kembali melakukan transaksi transfer lagi dan mengirim uang ke no rekening bank BRI atas nama pelaku YA, namun pelaku selalu mengulur-ngulur waktu dan selalu memberi janji-janji yang tidak pasti, hingga sampai sekarang.
Akibat hal tersebut, korban merasa di tipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur melakukan penyelidikan, dan di backup Unit Resmob Polres Bartim serta unit Resmob Polres Tabalong, Kalsel, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 00.23 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap di Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel," kata IPDA Lukas.
IPDA Lukas menyebut, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 eksemplar surat berharga dokumen bukti transfer uang dari Bank BRI atas nama korban ke Bank BRI nomor rekening pelaku YA dan 1 buku rekening Bank BRI atas nama pelaku YA telah diamankan di Mapolsek Dusun Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," demikian IPDA Lukas. (iwn/jp).