TAMIANG LAYANG- Tim Cobra Tangguh Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Kedua pelaku berinisial MA (36) dan MS (53). Keduanya ditangkap pada Minggu (16/2/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung). Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku inisial MS.
Setelah disepakati, lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, Kecamatan Paju Epat, Bartim.
Petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil dan menangkap pelaku berinisial MA.
Dari hasil penggeledahan, anggota memukan barang bukti dua paket yang diduga sabu seberat 15,14 gram.
Saat diinterogasi, pelaku MA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MS yang diketahui sebagai bandar.
Atas pengakuan tersangka MA, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah MS di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, polisi berhasil menangkap tersangka MS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti terkait tindak pidana narkotika, diantaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit hp Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel.
Setelah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika," tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur.
AKBP Eddy Santoso mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110," demikian AKBP Eddy Santoso. (iwn/jp).