BREAKING NEWS

Rabu, 19 Februari 2025

Tiga Hari Buron, Sejoli Pencuri Kartu ATM Milik Seorang Siswa di Kapuas Akhirnya Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS- Dua pelaku pencurian kartu ATM milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas akhirnya diringkus polisi setelah tiga hari buron. 

Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang berhasil menangkap AW (34) dan TN (35), Selasa (18/2/2025) malam. Keduanya terbukti menguras tabungan korban hingga Rp7,5 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Norjanah (21), seorang mahasiswi asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, baru menyadari bahwa dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya di Jalan Trans Kalimantan km 08, Desa Tambun Raya. 

Tak disangka, kartu ATM BRI miliknya telah dicuri dan digunakan pelaku untuk menarik uang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 44 menit dengan total Rp7,5 juta.

Korban yang terkejut setelah tabungan untuk biaya kuliah dan kebutuhan keluarga lenyap, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekam jejak transaksi dan rekaman CCTV di sekitar ATM. 

Hasilnya, dua tersangka berhasil diidentifikasi, yakni AG dan TN, seorang ibu rumah tangga. Keduanya berdomisili di Jalan KP Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Terlapor masuk ke rumah korban saat penghuni lengah, lalu mengambil kartu ATM dan menguras isi tabungan korban,” ujar AKP Jailani dalam rilis resmi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Setelah melakukan pengawasan selama tiga hari, Tim Resmob akhirnya menggerebek kediaman ke dua pelaku di Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Mio Z dengan nomor polisi DA 6925 CN yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

"Kami juga mengamankan salinan buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan adanya penarikan dana secara ilegal,” tambah AKP Jailani.

Saat ini, kata AKP Jailani, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," demikian AKP Jailani. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes