KUALA KAPUAS- Tim Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas palsu yang telah merugikan banyak korban. Kedua tersangka, Hairani (51) dan Sanah (48), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, setelah buron selama berbulan-bulan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudarma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka pertama, Hairani, diamankan pada Kamis (27/2/2025) pukul 12.00 WITA di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Kuala Samboja. Sementara istrinya, Sanah, ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di Halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang," kata AKP Abdul Kadir Jailani, di Kapuas, Jum'at (28/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Imbran (30), mengalami kerugian besar akibat membeli emas palsu di Toko Mas Sutra Ali, Pasar Palingkau, Kapuas Murung.
"Saya beli emas 99 seberat 50 gram seharga Rp40,5 juta. Tapi saat dicek di toko emas lain, ternyata itu hanya tembaga yang dipoles," ungkap Imbran dalam laporannya.
Namun, penipuan ini ternyata lebih luas dari dugaan awal. Selain menjual emas palsu di berbagai pasar mingguan, pasangan ini juga melakukan penipuan berkedok perjalanan umrah.
"Ada sekitar 40 orang yang menjadi korban, dengan kerugian masing-masing Rp25 juta," ulas AKP Abdul Kadir Jailani.
Penyelidikan mengungkap bahwa Hairani dan Sanah telah menjalankan aksinya di berbagai lokasi, termasuk Handel Habuk, Mampai, serta sejumlah pasar mingguan di Kapuas.
"Mereka menjual emas dengan harga normal untuk meyakinkan korban, tetapi barang yang diberikan ternyata palsu," kata AKP Abdul Kadir.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembelian emas 99 seberat 50 gram. Kedua tersangka kini diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum. (rb/jp).