TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan, Polisi menangkap seorang pria berinisial R (42) warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur.
Pelaku R di tangkap di sebuah rumah di Komplek Pahlawan RT. 008 RW. 003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur pada Jum'at (21/2/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku R saat berada di dalam rumahnya," kata IPTU Budi Utomo.
Budi Utomo mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip bening, timbangan digital, alat isap sabu, pipet kaca, korek api, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, dan satu unit handphone.
Budi Utomo mengatakan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku R disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Budi Utomo.
Budi Utomo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal barang yang dimiliki tersangka.
Ia juga menghimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).