BREAKING NEWS

Sabtu, 01 Februari 2025

Rakor Pejabat Pemprov, Gubernur H Muhidin Sampaikan Berbagai Arahan

BANJARMASIN- Gubernur Kalsel, H Muhidin didampingi Plh Sekretaris Daerah Provinsi, H Muhammad Syarifuddin, melakukan rapat koordinasi lingkup Pemprov di Kantor Eks Gubernur Kalsel, Jalan Sudirman Nol Kilometer Kota Banjarmasin, Jum'at (31/01/2025) siang.

Rakor dirangkai penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas oleh Gubernur H Muhidin dilanjutkan Plt Sekdaprov, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muhammad Muslim secara simbolis.

Turut hadir para asisten Setdaprov, staf ahli gubernur dan kepala badan/dinas/biro/badan lingkup Pemprov Kalsel serta juga dihadiri Tim Gubernur Kalsel, H Muhammad Amin dan Aprizaldi.

Arahannya pertama yang disampaikan Gubernur H Muhidin terkait rencana pelantikan gubernur yang dijadwalkan tanggal 6 Februari nanti di Istana Negara, disusul acara syukuran secara sederhana di Anjungan Kalsel Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Soal kabar ada kemungkinan penundaan pelantikan sebagian atau seluruh kepala daerah, nanti akan diatur kembali apa yang harus dilakukan.

Gubernur H Muhidin pun meminta saran para kepala SOPD, apalah perlu syukuran di Kalsel atau tidak.

Terkait hasil pelaksanaan asesmen pejabat lingkup Pemprov Kalsel beberapa waktu lalu di Jakarta, Gubernur H Muhidin menyebut, bahwa hasil penilaian terhadap pejabat eselon II yang dapat hasil dengan kategori Optimal sebanyak 3 orang dan penilaian Cukup Optimal 19 orang dan 24 Kurang Optimal dari 46 orang yang ikut asismen, termasuk peserta dari kabupaten/kota.

Sedangkan penilaian terhadap pejabat eselon III, mendapat nilai Optimal sebanyak 19 orang, Cukup Optimal 9 orang dan Kurang Optimal 6 orang.

Selanjutnya, akan ada 10 pejabat yang akan diuji lagi oleh Gubernur H Muhidin, namun tidak disebutkan nama-nama yang bersangkutan.

H Muhidin ingin kepala SOPD memiliki kebiasaan atau kemampuan yang cukup dalam mengemban tugasnya.

Tak lupa, H Muhidin mengingatkan bawahannya, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya, karena dirinya tidak akan membantu pejabat seperti ini.

Arahan berikutnya adalah, pejabat terkait dengan penyerahan hibah untuk organisasi atau LSM yakni di Dispora, Badan Kesbangpol dan Biro Kesra, agar lebih hati-hati dan selektif, atau lebih teliti dalam penggunaan anggaran. (sal/iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes