MARABAHAN- Seorang pria berinisial IW (41) warga Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalsel diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala karena kedapatan memiliki narkotika sabu.
IW ditangkap di pinggir jalan Desa Sungai Teras Dalam, Kecamatan Tabunganen, Batola, Kalsel pada Jum'at (7/2 2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Marum, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Atas informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan observasi di sekitar TKP hingga berhasil menangkap pelaku IW," kata IPTU Marum di Marabahan, Senin (10/2/2025).
IPTU Marum mengatakan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku IW, didapati barang bukti berupa 6 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram dan erat bersih 1,08 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 buah handphone, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 potongan sedotan, 1 buah plastik klip bertuliskan angka 3 dan 1 buah plastik klip bertuliskan angka 4.
IPTU Marum menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku IW disangkakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas IPTU Marum.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, menambahkan, bahwa terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
IPTU Joko Sunarwan menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satuan Resnarkoba Polres Batola dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batola.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib, dan segera akan kami tindak," demikian IPTU Joko Sunarwan. (hru/jp).