TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang perempuan pelaku penipuan umroh.
Pelaku tersebut berinisial EHJ (35) warga Jalan Sura Sellya I Roini 01 Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku EHJ ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Jum'at (7/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Lukas Priambudi, E.S, saat dikonfirmasi wartawan di Tamiang Layang, Senin (10/2/2025) membenarkan atas penangkapan tersebut.
IPDA Lukas menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu (20/1/2024) di Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Bartim. Saat itu, korban mendaftar Tour Traveling Umroh di Biro Perjalanan Wisata dan Umroh PT. Musthafa Ary Tour yang dikelola langsung oleh pelaku dan H Hamdan untuk 5 orang dengan biaya 1 orang sebesar Rp50 juta, sehingga total biaya yang harus dibayar Rp250 juta, namun saat itu korban masih belum menyerahkan uang biaya berangkat umroh tersebut.
Kemudian, pelaku ada datang kerumah korban untuk pembayaran pertama biaya umroh sebesar Rp100 juta, dan diterima langsung oleh pelaku.
Lalu, pada Rabu (31/12024), korban ada mengirimkan uang sisa pembayaran umroh sebesar Rp150 juta melalui Bank BRI Cabang Tamiang Layang ke pelaku untuk pembayaran pelunasan biaya umroh, dan biaya pelunasan itu dibuatkan kwitansi, yang mana uang tersebut diterima oleh H Hamdan pada Minggu (4/2/2024).
Setelah pembayaran lunas, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa untuk keberangkan Tour Umroh akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024. Namun, pada saat itu keberangkatan Umroh batal dikarenkan kepala pembimbing Tour Umroh meninggal dunia dan hingga sekarang kejelasan Tour Umroh belum ada kepastian, dan pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan dirugikan sekitar Rp250 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur.
"Mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan yang di backup oleh Unit Resmob Polres Bartim, dan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel serta Unit Resmob Polres Banjarbaru kami berhasil menangkap pelaku EHJ di wilayah Kota Banjarbaru," terang IPDA Lukas.
Dari tangan pelaku EHJ, berhasil diamankan barang bukti 1 buah Hp, 10 buah buku kwitansi PT. Musthafa Ary Tour, 1 buah buku rekening bank BSI beserta ATM atas nama pelaku, 1 buah buku rekening bank BNI atas nama pelaku, 2 lembar surat perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha nama pelaku usaha PT Explore Visit Amuntai, 4 buah paspor, 1 bal syal leher Emofa Tour Amuntai, 13 lembar stiker Emofa Tour dan Travel, serta 1 bendel kalung name tag.
IPDA Lukas menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku EHJ kami sangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan," demikian IPDA Lukas. (iwn/jp).