BREAKING NEWS

Minggu, 09 Februari 2025

Polsek Dusun Tengah Tangkap Seorang Pelaku Penggelapan

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial DS (20) diamankan Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, Sabtu (8/2/2025) kemarin. 

DS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Barito Timur. 

Korbannya adalah Aprisa Pramesto (19). 

Kejadian ini terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, dimana pelaku DS membeli sepeda motor kepada korban dengan janji pembayaran pada akhir bulan, namun hingga saat ini tidak ditepati.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polsek Dusun Tengah. 

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, menyampaikan, bahwa pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut. 

"Kemudian, kami mengumpulkan bukti dan saksi-saksi serta melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku DS," kata IPTU Suprayitno kepada wartawan, Minggu (9/2/2025). 

Pada saat ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi KH 6514 DA. 

"Pelaku DS disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," jelas IPTU Suprayitno. 

Terpisah, Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Jajaran Polsek Dusun Tengah dalam menangani kasus ini. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat," ujar AKBP Eddy Santoso. 

AKBP Eddy mengatakan, dengan penegakan hukum yang cepat dan tepat, maka dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Barito Timur. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," demikian Eddy Santoso. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes