BATULICIN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembobolan aplikasi Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel milik SDN 10 Kampung Baru.
Pelaku berinisial AFS (22), warga Jalan Transmigrasi Bangun Benua, Gang Julak Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari pihak SDN 10 Kampung Baru.
"Kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam akun IBB tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Agung dalam konferensi pers, Selasa (11/02/2025).
Kasus ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, ketika Kiftiah, salah satu pihak yang bertanggung jawab atas keuangan SDN 10 Kampung Baru, mencoba mengakses aplikasi IBB Bank Kalsel. Namun, aplikasi tersebut tidak dapat dibuka karena terblokir.
Kiftiah bersama H Laman kemudian mendatangi Bank Kalsel untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan H Laman, sistem aplikasi sempat menampilkan pemberitahuan mengenai persetujuan pencairan dana bantuan dari Pemerintah Pusat, meskipun tidak ada permohonan yang diajukan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan petugas customer service (CS) Bank Kalsel, ditemukan adanya upaya pencairan dana secara illegal. Investigasi lebih lanjut mengungkap, bahwa pelaku AFS telah melakukan transaksi transfer sebesar Rp10 juta dari rekening Bank Kalsel SDN 10 Kampung Baru pada 26 dan 27 November 2024.
AFS diketahui mengunduh serta menginstal aplikasi mobile IBB Bank Kalsel melalui Play Store menggunakan ponsel pribadinya. Selain itu, pelaku juga melakukan transaksi menggunakan sebuah laptop merek Acer.
Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp600 juta atas tindakan peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain,” jelas AKP Agung Kurnia Putra, didampingi Kasi Humas, Iptu J. Sinaga.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bank Kalsel juga turut berpartisipasi dalam penyelidikan guna memastikan keamanan sistem IBB mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (udin/jp).