BREAKING NEWS

Kamis, 06 Februari 2025

Polres Bartim Tangkap Dua Pelaku Pencuri Laptop di SDN 1 Bagok

TAMIANG LAYANG- Jajaran Satuan Reskrim Polres Barito Timur berhasil meringkus dua pelaku utama pencurian laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, mengatakan, bahwa dua pelaku tersebut berinisial SF warga Desa Karang Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel dan SP warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur. 

"Keduanya sudah kita amankan pada tanggal 22 dan 23 Januari 2025 lalu di dua TKP berbeda beserta barang bukti sebanyak 7 laptop, 1 buah linggis, 1 buah ransel, dan satu unit sepeda motor," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, saat press release di Polres Barito Timur, Kamis (6/2/2025). 

AKBP Eddy Santoso menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus pencurian ini, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reskrim yang mengetahui adanya informasi bahwa ada yang menawarkan satu buah laptop merk Axioo. 

"Tim kita pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SF beserta satu unit laptop merk Axioo warna abu-abu," ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi, kata AKBP Eddy Santoso, pelaku SF mengakui bahwa satu unit laptop itu adalah salah satu milik SDN 1 Bagok yang dicuri oleh pelaku lainnya yaitu berinisial SP sebanyak 8 laptop. 

"Atas pengakuan SF, anggota melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa pelaku SP tinggal di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui," katanya. 

Kemudian, sambung AKBP Eddy Santoso, anggota melakukan pengintaian di sekitaran rumah pelaku hingga berhasil menangkap pelaku SP. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku SP, didapati barang bukti satu unit laptop merk ACER warna abu-abu, 1 buah linggis, dan 1 buah ransel," bebernya.

Lebih lanjut AKBP Eddy Santoso, anggota kembali melakukan interogasi terhadap pelaku SP, dan didapati fakta bahwa 5 unit laptop merk Axioo warna abu metalik di simpan dirumah pelaku SF di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. 

"Sedangkan 1 unit laptop merk Axioo warna abu metalik sudah di jual kepada HA alias Dudung di daerah Hulu Sungai Utara, Kalsel yang sampai saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) beserta barang bukti laptopnya," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku SF dan SP terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (iwn/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes