TAMIANG LAYANG- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat dengan enam orang tersangka selama Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas pada saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Bartim, Kamis (6/2/2025).
AKBP Eddy Santoso menyebut, bahwa enam orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, IH, AN, KR, AF, dan AS.
"Enam pelaku ini ditangkap di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, diantaranya Kecamatan Dusun Timur 2 kasus, Dusun Tengah 1 kasus, Paku 1 kasus, dan Paju Epat 1 kasus," sebut AKBP Eddy Santoso.
AKBP Eddy Santoso juga mengatakan, bahwa dari enam pelaku tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 22,42 gram.
"Dari seluruh barang bukti yang disita berhasil menyelematkan kurang lebih 100 jiwa, dan jika diuangkan kurang lebih sebesar Rp40 juta," katanya.
AKBP Eddy Santoso juga mengatakan, bahwa saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka di jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Antara lain Pasal 114 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, menambahkan, bahwa seluruh tindakan pencegahan hingga penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya preventif strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tindakan tegas harus terus dilakukan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ini, maka mereka akan diproses secara hukum dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali," ujar IPTU Budi Utomo.
IPTU Budi Utomo juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan apresiasi yang diberikan terhadap kinerja aparat dalam pemberantasan narkoba.
"Dukungan masyarakat merupakan pendorong semangat bagi petugas untuk terus melawan peredaran gelap dan penyelahgunaan narkoba di Indonesia," katanya.
IPTU Budi Utomo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib.
"Karena setiap laporan akan diproses secara tegas dan tuntas," demikian IPTU Budi Utomo. (iwn/jp).