BREAKING NEWS

Rabu, 05 Februari 2025

Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Terkait Pengangkatan Tenaga Kontrak

KUALA KAPUAS- Pj Bupati Kapuas, H Darliansjah, didampingi Sekda Kapuas, Septedy, dan Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus, memimpin rapat terkait Pengangkatan Tenaga Kontrak bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Rabu (5/2/2025).

Usai rapat, Pj Bupati Kapuas, H Darliansjah, menyampaikan, bahwa pihaknya ingin melakukan pemetaan terhadap Database dan permasalahan Tenaga Kontrak yang ada di Lingkup Pemkab Kapuas, guna penajaman Database yang dimiliki untuk dikonsultasikan dengan pihak Kementerian PAN dan RB untuk meminta dukungan, solusi dan kejelasan dari Tenaga Non ASN.

“Insya Allah kalau tuntas, data dan pekerjaan Non-ASN artinya permasalahan Tenaga kerja kita yang Non_ASN selesai. Harapan saya dari tindak lanjut rapat ini masing-masing Sekretaris Dinas dan Kasubbag UK tiap Organisasi Perangkat Daerah bisa membawa data yang valid dan bisa menjadi bahan dukungan untuk kita konsultasikan ke KemenPAN dan RB,” ungkap H Darliansjah.

Ditempat yang sama, Plt Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus, menjelaskan, bahwa untuk rekapitulasi Tenaga Non_ASN dilingkungan Pemkab Kapuas secara keseluruhan adalah 4.874 orang, dengan rincian Tenaga Non ASN Eks THK II berjumlah 63 orang, Tenaga Non ASN (masuk Database BKN) 2.698 orang dan Tenaga Non ASN (tidak masuk Database BKN) 2.113 orang.

Selain itu, juga ada Tenaga Non ASN (Masuk Database BKN) yang lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I T.A 2024 706 orang. Diantaranya Tenaga Non ASN Eks THK II lulus PPPK 32 Orang, Tenaga Non ASN (masuk Database BKN) yang lulus PPPK 656 orang dan Tenaga Non ASN (masuk Database BKN) lulus CPNS 18 orang. 

"Selanjutnya, Tenaga Non ASN Eks THK II 31 orang, Tenaga Non ASN (masuk Database BKN) 2024 orang dan Tenaga Non-ASN (tidak masuk Database BKN) 2113 orang,” jelasnya.

Adapun kesimpulan dari rapat tersebut yaitu, Tenaga Non ASN yang tidak termasuk dalam Tahun Anggaran 2024, Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mendata dan mengelompokan Tekon yang ada di instansinya berdasarkan tahun penerimaan disertai dengan surat pernyataan mutlak dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

BKPSDM bertugas memvalidasi data dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah tersebut dan memetakan formasi yang ditinggalkan Tenaga non ASN yang akan dinyatakan lulus atau berhenti, bekerja sama dengan BKAD terkait tentang slip gaji.

Khusus tenaga non ASN Dinas Pendidikan dan Kesehatan diprioritaskan berdasarkan skill dan tidak boleh mengangkat tenaga non ASN baru, terkecuali mendapat persetujuan dari Kementerian PAN dan RB. (hms/rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes