BREAKING NEWS

Selasa, 18 Februari 2025

PHU Kemenag Barito Timur Sebut Bipih Tahun 2025 Rp59.331.751

TAMIANG LAYANG- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Ahmadi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, H Ahmad Fauzi, mengatakan, bahwa Jemaah Calon Haji Barito Timur, Kalteng karena mengikuti Embarkasi Banjarmasin, sehingga besaran Bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp59.331.751. Sedangkan BPIH tahun 2025 pada Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259.

"Ditetapkan bahwa Bipih yang harus dilunasi jemaah calon haji reguler Barito Timur, Kalteng sebesar Rp59.331.751," kata H Ahmad Fauzi, kepada wartawan ini, Senin (18/02/2025).

H Ahmad Fauzi menjelaskan, bahwa untuk pelunasan Bipih tahap 1 sudah dibuka dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

"Dari data yang ada, dari tanggal 14 hingga 17 Februari kemarin, sudah ada 1 JCH Barito Timur yang melunasi," terangnya. 

Ia berharap, jemaah calon haji Barito Timur yang masuk kuota dapat melunasi biaya haji dengan mengikuti jadwal pelunasan yang ditetapkan. 

"Harapan kami, JCH Barito Timur yang masuk kouta keberangkatan tahun ini melunasi dan tidak ada yang menunda," harap H Ahmad Fauzi. (zi/iwn/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes