PALANGKA RAYA- Pada persidangan sebelumnya di PN Palangka Raya, Terdakwa Sukadi seorang oknum polisi sempat meminta rehabilitasi kepada majelis hakim atas tuduhan mengetahui penjualan narkotika jenis sabu oleh seseorang yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
Namun, pada persidangan lanjutan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa yang digelar di PN Palangka Raya, Selasa (4/2/2025). Ia membacakan surat pembelaaan dihadapan majelis hakim tidak meminta rehabilitasi malah terdakwa mohon keringanan hukuman penjara kepada majelis Hakim.
Didepan Majelis Hakim yang di Ketuai Yudi Eka Putra, Sukadi mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, ia meminta hukuman ringan karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati, selama delapan bulan penjara dianggap berat oleh terdakwa.
"Saya meminta keringanan yang mulia karena sebagai tulang punggung keluarga yakni mengurus istri dan anak serta tuntutan JPU terlalu berat," katanya dalam persidangan.
Usai persidangan, saat ditanya wartawan apakah tetap meminta rehabilitasi atas kasus dugaan narkotika ini, Sukadi hanya menjawab minta keringanan.
"Gak, minta keringanan saja," singkatnya sembari menunduk dan menjauh.
Setelah terdakwa membacakan pembelaan, Jumaiyati mengatakan, bahwa JPU tetap pada tuntutannya. "Tetap pada tuntutan," ujar Jumaiyati usai sidang.
Sukadi meminta rehabilitasi, itu mestinya JPU mendakwakan dengan pasal 127 padahal Pasal yang diterapkan JPU, Jumaiyati yakni Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak ada menyebutkan terdakwa sebagai pemakai melainkan hanya mengetahui penjualan narkotika tapi tidak melaporkan.
Berdasarkan penulusuran situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, status penahanan terdakwa yakni tidak ditahan. Dan pada situs tersebut juga dakwaan JPU yang menjerat terdakwa yakni berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main kerumah saksi Jenal Abidin.
Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di sebuah Rumah Kayu ditengah perkebunan Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan disaat itu saksi Jenal Abidin mengatakan "Pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, dirumah ada Sabrinor dan Rahman”.
Kemudian, sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Jenal Abidin yang dirumah tersebut ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman. Setelah itu, terdakwa menyampaikan kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi, lalu terdakwa ingin makan namun makan tidak ada. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan "Adakah (artinya mau konsumsi sabu)” saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.
Namun, sekitar pukul 18.30 WIB yang mana terdakwa belum sempat mengkonsumsi sabu, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rennando, dan saksi Miftahul Khairi yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak ada turut membantu.
Namun, sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan sabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.
Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (emca/jp).