TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat pembahasan awal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dan memori Pj Bupati Barito Timur Tahun 2023-2025, Jum'at (7/2/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapplitbangda Barito Timur itu di buka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bartim, Amrullah, dan dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemkab Bartim, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Amrullah, Pj Sekda Bartim, Misnohartaku, menyampaikan, bahwa LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah.
"LKPJ Akhir Tahun Anggaran pada dasarnya merupakan laporan capaian atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sedangkan Memori Pj Bupati diperlukan sebagai salah satu dokumen yang diserahkan saat serah terima jabatan dari Pj Bupati dengan Bupati Barito Timur Periode 2025-2029 mendatang," kata Misnohartaku.
Misnohartaku juga menegaskan beberapa hal. Diantaranya Capaian program/kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2024 agar dapat menjadi instrument dalam melakukan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan, sehingga apabila ada rekomendasi dari DPRD maka dapat dijadikan landasan bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
Kemudian, setiap organisasi perangkat daerah agar dapat menginventarisir kendala dan permasalahan pelaksanaan rencana pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN, sehingga teridentifikasi permasalahan yang dihadapi dan merumuskan bersama kebijakan tindak lanjut atau solusi yang tepat untuk mengatasinya sehingga dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan sesuai target dan sasaran kegiatan yang ditetapkan dengan prinsip tepat waktu, tepat sasaran, berkualitas, tertib anggaran dan tertib administrasi.
Lalu, Organisasi Perangkat Daerah agar bisa menjawab rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2023 dengan tindak lanjut dan upaya yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 disertai data-data pendukung.
"Selanjutnya, memori Pj Bupati Barito Timur Tahun 2023-2025, kita upayakan sudah diselesaikan paling lambat minggu ke-dua Februari 2025," kata Misnohartaku.
Terkait poin tersebut, Misnohartaku berharap, peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah terutama semangat kerja keras dalam menyajikan data yang akurat dan tepat waktu. (zi/iwn/jp).