BANJARBARU- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digelar dalam rangka pemenuhan kapasitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan demi menyongsong dna mendukung semangat visi "Bekerja Bersama, Merangkul Semua".
Terlihat sejumlah peserta berdiri tegap dalam barisan upacara pembukaan Pelatihan Penguatan SAKIP bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kampus 1 BPSDMD Provinsi Kalsel, Jalan Panglima Batur Timur, Kota Banjarbaru, Senin (24/2/2025) pagi.
Digelar sejak 24 hingga 28 Februari 2025 diikuti sebanyak 30 peserta, baik itu PNS maupun PPPK Pemprov Kalsel. Narasumber/pengajar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Inspektorat Kalsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin diwakili Plt. Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel melalui Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Kalsel, Tina Purnamawati, menyampaikan, bahwa keikutan peserta sebagai bentuk perhatian dan komitmen dalam upaya bersama untuk terus berbenah dalam budaya kinerja yang baik.
"Dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan memberikan layanan publik terbaik. SAKIP merupakan penyelenggaraan pemerintah yang meningkatkan dari hasil akhir kegiatan penyelenggara negara agar dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ujar Gubernur H Muhidin dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur mengingatkan, tujuan digelar kegiatan ini agar meningkatkan kapasitas kinerja sehingga menjalankan kerja yang terstruktur dan terarah. Mulai dari pengelolaan sistem yang tepat, hingga pencapaian target sasaran dan capaian kinerja SOPD Kalsel yang berdampak positif bagi masyarakat.
Akuntabilitas kinerja yang disusun dan dikelola, haruslah sinkron dengan visi dan misi pemerintah daerah yang tercantum di RPJMD dan SAKIP.
"Seluruh jajaran SOPD harus memiliki ukuran yang terstandarisasi dengan baik, serta memiliki indikator yang jelas dan tajam. Atau tepat sasaran yang menggambarkan keberhasilan maupun kegagalan dari capaian visi dan misi pemerintah daerah, termasuk program prioritas SKPD dan pembangunan daerah," pesan Gubernur H Muhidin.
Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Plt. Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi BPSDMD Kalsel, Ratih Puspasari, menjelaskan dasar hukum yaitu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan PP Nomor 8 Tahun 2006 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah," ungkap Ratih.
Ratih menyebut, bahwa Peraturan MenpanRB Nomor 88 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Selain itu, juga surat pengembangan sumber daya manusia dalam Nomor 800.2.4.2/01328/BKPSD/2025 tentang pemanggilan peserta untuk pelatihan penguatan SAKIP di lingkungan pemerintah Kalsel," jelas Ratih. (mr/iwn/jp).