BREAKING NEWS

Kamis, 06 Februari 2025

KPU Mura Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024

PURUK CAHU- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Nuryakin dan Doni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, Kamis (6/2/2025), di Aula Ruang Demokrasi Kantor KPU setempat.

Dalam rapat tersebut, KPU secara resmi menetapkan pasangan Heriyus dan Rahmanto Muhiddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih untuk periode 2025-2030.

Dalam sambutannya Ketua KPU Mura, Okto Dinata, mengatakan, bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan sesuai Ketentuan PKPU 18 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI 232 terkait dengan mekanisme dan tata cara Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Nuryakin dan Doni. 

Dengan demikian, kaya Okto, Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, dengan perolehan suara sebanyak 31.459 suara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura pada 20 Februari 2025.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024 itu, Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (maya/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes