TAMIANG LAYANG- Dinas Pendidikan Barito Timur akan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait jadwal libur sekolah pada bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Sabai, mengungkapkan, pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada seluruh sekolah terkait teknis libur sekolah pada bulan Ramadan.
"Intinya kami mengikuti Surat Edaran Bersama tiga menteri itu," kata Sabai di Tamiang Layang, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, dalam surat edaran bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan itu, siswa akan mendapat penugasan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
"Jadi, pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan mendapat penugasan dari sekolah untuk belajar di rumah dengan didampingi dan dibimbing oleh orang tua," kata Sabai.
Kemudian lanjut Sabai, siswa akan menerima pembelajaran di sekolah selama dua pekan di Bulan Ramadan pada 6 sampai 25 Maret 2025.
"Setelah itu, siswa mendapat jatah libur bersama Idulfitri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Dengan harapan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan," terang Sabai.
Sabai menegaskan, bahwa semua sekolah di Barito Timur dipastikan akan mengikuti terkait jadwal libur sekolah pada Bulan Ramadan itu sesuai dengan Surat Edaran Bersama tiga menteri itu. (iwn/jp).