BREAKING NEWS

Jumat, 21 Februari 2025

Kejari Batola Siap Lakukan Pendampingan Hukum Tentang BUMDes

MARABAHAN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala akan melakukan pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa di Kabupaten Barito Kuala. 

"Tujuan pendampingan ini untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja BUMDes di Batola dalam mengelola usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta pengetahuan hukum tentang tata kelola BUMDes," kata Kajari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intelijen Kejari Barito Kuala, Hamidun Noor, ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya baru-baru ini. 

Hamidun Noor mengatakan, bahwa untuk tahun 2024 lalu, pihaknya telah mendampingi dua BUMDes yaitu, BUMDes Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya dan Bumdes di Kecamatan Barambai. 

"Kedua BUMDes tersebut telah menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk pendapatan desanya," kata Hamidun Noor. 

Sementara untuk tahun 2025 ini lanjut Hamidun Noor, Kejari Barito Kuala siap membantu dan mendampingi BUMDes yang meminta pendampingan, baik terkait regulasi hukum maupun mekanisme aturan.

"Kami akan mendukung BUMDes yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan kelapa sawit yang ada di desa tersebut untuk meningkatkan pendapatan desa," ujar Hamidun Noor. 

Hamidun Noor juga menambahkan, bahwa kemajuan BUMDes bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Desa, tetapi juga tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Lebih lanjut Hamidun Noor, Kejari Batola hanya berperan sebagai pendukung dan pendorong dalam hal regulasi hukum dan mekanisme aturan. 

"Bagi BUMDes yang mengalami kendala terkait regulasi aturan dan hukum, Kejari Barito Kuala membuka kesempatan untuk meminta pendapat dan bantuan hukum, melalui Seksi Datun karena ada legal opini atau pendapat hukum," tutur Hamidun Noor. 

Menurut Hamidun Noor, Seksi Datun di Kejari Batola memiliki kemampuan untuk memberikan pendapat hukum yang sah dan akurat terkait dengan masalah hukum yang dihadapi oleh BUMDes dan pihak lainnya.

"Hal ini untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Hamidun Noor berharap, dengan adanya pendampingan ini, dapat membantu meningkatkan kemampuan dan kinerja BUMDes.

"Serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa," demikian Hamidun Noor. (ali/her/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes