MARABAHAN- Seorang pria berinisial SR warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Batola diamankan Satuan Resnarkoba Polre Batola. Ia ditangkap karena kedapan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Pelaku SR ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Batola pada Senin (3/2)," kata Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Marum di Marabahan, Kamis (6/2/2025).
IPTU Marum menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelar narkotika jenis sabu di Desa Sungai Raya.
"Atas informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku SR," terangnya.
IPTU Marum menyebut, pada saat dilakukan penggeladahan, anggota berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kayu dibagian dapur.
Tak hanya itu, anggota melakukan interogasi terhadap pelaku SR, dan kembali mendapati barang bukti sabu di dalam kaleng pagoda 3 paket dengan berat kotor 0,67 gram dan berat bersih 0,22 ) gram yang di simpan pelaku dibawah lantai dapur, serta 11 paket sabu dengan berat kotor 3,84 gram dan berat bersih 2,19 gram yang di simpan dalam potongan kayu yang telah dimodifikasi terletak disamping pintu dapur.
"Aksi pelaku SR dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini terbilang sangat rapi, dan agar tidak diketahui pelaku menyimpan sabu di dalam potongan kayu yang telah di desain modifikasi sedemikian rupa sehingga didalamnya dapat untuk menyimpan barang haram tersebut," kata IPTU Marum.
IPTU Marum mengatakan, bahwa saat ini pelaku SR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku SR di persangkakan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas IPTU Marum.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, menegaskan, bahwa dalam
menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Polres Batola berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar menghubungi kepolisian setempat untuk segera kami tindaklanjuti," demikian IPTU Joko Sunarwan. (hru/fah/jp).