BREAKING NEWS

Rabu, 19 Februari 2025

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Seruyan Ringkus Sepasang Kekasih

KUALA PEMBUANG- Satuan Resnarkoba Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua sejoli berinisial MA (38) dan AS (34) warga Desa Gantung Pengayuh RT. 001 Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. 

Kedua pelaku berhasil di tangkap di sebuah rumah di areal PT. ATM/MKA Katayang Estate Blok K RT. 004 Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada Jum'at (07/02/2025) sekira pukul 15.15 WIB.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/2025) membenarkan atas penangkapan kasus narkotika tersebut. 

IPTU Dwi Tri Yanto menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal Anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan melakukan test urine terjadap karyawan di PT MKA/ATM, dan mendapat informasi dari karyawan yang positif menggunakan narkotika golongan I bukan tamanan jenis sabu.

Menurut pengakuan, karyawan itu membeli atau mendapatkan dari kedua pelaku di areal PT. ATM/MKA Katayang Etate Blok K.

Kemudian, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan berangkat menuju rumah sesuai alamat tersebut, dan menangkap ke dua pelaku. 

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, di temukan 1 buah dompet warna cream yang berisikan 15 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,90 gram, 4 plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu milik pelaku MA. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti 1 buah sepeda motor, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 butir amunisi tajam, 1 buah tas warna hitam, da  1 suah handphone milik pelaku AS. 

IPTU Dwi Tri Yanto menyebut, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," demikian IPTU Dwi Tri Yanto. (gan/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes