TAMIANG LAYANG- Bhabinkamtibmas Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, sosialisasi pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba pada masyarakat desa setempat, Rabu (26/2/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah warga Kalinapu itu dalam rangka implementasi 8 program prioritas Presiden RI yang tergabung dalam Asta Cita sosialisasi penyalahgunaan narkoba (P4GN).
Kegiatan tersebut dihadiri Babinsa, Kades Kalinapu beserta jajaran aparat desa, dan warga desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Kalinapu menghimbau para pemuda pemudi Desa Kalinapu agar tidak mudah terpengaruh dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun.
Selain itu, memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, dan mengajak warga Desa Kalinapu apabila ada mengetahui indikasi peredaran narkoba untuk segera melapor ke aparat kepolisian.
Terpisah, Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Budi Utomo, mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas Desa Kalinapu yang telah mensosialisasikan bahaya narkoba kepada warga di desa binaannya.
Menurut IPTU Budi Utomo, bahwa dari 8 Program Asta Cita, pada poin ke 7 berkaitan dengan tugas pokok satresnarkoba yaitu, memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Program prioritas Pemerintah yaitu, 17 sasaran capaian dan yang berkaitan dengan tupoksi satresnarkoba terdapat pada poin 4 yaitu, pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata IPTU Budi Utomo.
Ia menjelaskan, bahwa langkah yang paling konkret untuk pencegahan narkoba yaitu, dengan menggencarkan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat, salah satunya seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Kalinapu ini.
Ia mengatakan, bahwa sosialisasi itu adalah salah satu bentuk komitmen untuk tanggulangi narkoba di lingkungan masyarakat dan juga aparat Desa Kalinapu. Karena narkoba sangat berbahaya sekali.
"Jadi, sangat penting untuk membentuk kesadaran setiap masyarakat Desa Kalinapu untuk menangkal tipu daya Narkoba," demikian IPTU Budi Utomo. (zi/iwn/jp).