BREAKING NEWS

Jumat, 14 Februari 2025

Ingin Hunus Tukang Parkir Pasar Temanggoeng Djaya Karti Gunakan Parang, Pria ini Dibekuk Polsek Dusun Timur

TAMIANG LAYANG- Seorang pria berinisial FY (28) warga Desa Dayu RT. 02 Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Kamis (13/2/2025).

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan dengan cara memukul kemudian ingin menusuk Salahuddin (54) seorang tukang parkir di Pasar Temanggoeng Djaya Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur, IPDA Lukas Priambudi, E.S, saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (14/2/2025) membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

IPDA Lukas menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban sedang santai duduk sambil jaga parkir di Pasar Temenggoeng Djaya Karti, dan pelaku lewat sambil melihat korban, sebaliknya juga korban melihat pelaku pergi.

Tak lama kemudian sekitar 10 menit, pelaku kembali ke pasar Temanggoeng Djaya Karti dan menghampiri korban dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan pelaku berbicara ke korban apa kamu lihat-lihat.

Korban menjawab tidak ada apa-apa, dan pelaku langsung memukul korban, namun di tangkis korban. Lalu, pelaku mencabut 1 bilah senjata tajam jenis parang langsung menghunuskan kearah korban, namun kembali ditangkis korban pakai kedua tangan, dan mengakibatkan kedua tangan korban mengalami luka akibat dari terkena senjata tajam jenis parang tersebut. 

Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur.

"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku FY," terang IPDA Lukas. 

IPDA Lukas menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku FY dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penganiayaan dan atau tanpa hak melawan hukum membawa senjata tajam tanpa izin," tukas IPDA Lukas. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes