PALANGKA RAYA- Pengacara terdakwa Faturrahman oknum Polisi dalam perkara Narkoba, Rusdy Agus Susanto menilai terlalu berat putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya selama 9 tahun subsider 3 bulan terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan Rusdy usai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Jum'at (7/2/2025) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Rusdy mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
"Dengan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya ini. rtinya kita menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Kerena fakta fakta persidangan yang terungkap tidak termasuk dalam pertimbangan majelis hakim," ujar Rusdy.
Berikutnya kata Rusdy, hasil dari persidangan ini belum sama sekali mencermin keadilan. Karena menurut Rusdy, jelas dalam fakta persidangan pelakunya itu bukan tunggal, tetapi ada pihak lain yang lebih bertanggungjawab dan memiliki peran besar dalam peristiwa ini.
"Satu hal pertimbangan yang keliru juga, bahwa saat penggeledahan itu tidak ada ketua RTnya, tetapi dalam pertimbangn majelis hakim disebutkan ada ketua RTnya. Karena yang kita hadirkan di persidangan adalah saksi yang menjemput Ketua RT. Pada saat dia menjemput RT posisi Faturrahman sudah ada di dalam mobil Polisi. Artinya sudah dilakukan penggeledahan dan penangkapan baru ketua RTnya datang," ujar Rudy.
Faturrahman ditangkap Polisi pada Rabu 5 Juni 2024 di sebuah rumah Jalan Cendrawasih Nomor 38 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Saat penangkapan ditemukan satu paket sabu dengan berat netto kurang lebih 79,88 dan barang bukti lainnya.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, terdakwa dituntut 10 tahun penjara subsidier 3 bulan kurungan. Terdakwa didakwa JPU telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (emca/jp).