BREAKING NEWS

Selasa, 11 Februari 2025

Dugaan Hilangkan Bukti Rehabilitasi, Terdakwa Kasus Narkotika di Palangka Raya Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA- Dugaan pelanggaran terhadap hak terdakwa kembali mencuat dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. 

Dani bin Ideris, seorang petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, mengungkapkan, bahwa dalam proses hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mengabaikan bukti penting berupa surat keterangan rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah.

Dani bersama dua rekannya didakwa atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. 

Namun menurutnya, JPU tidak melampirkan fakta bahwa ia tengah menjalani proses rehabilitasi di bawah pengawasan BNN. Hal ini dinilai merugikan haknya dalam persidangan.

Selain dugaan penghilangan dokumen rehabilitasi, Dani juga menyebut, bahwa adanya praktik tidak etis oleh oknum JPU yang diduga meminta sejumlah dana dari keluarganya. Menurut pengakuannya, hal itu terjadi agar tuntutan hukum terhadap dirinya lebih ringan.

"Pada saat itu, berkas surat keterangan dari BNN Kalteng yang menyatakan saya dalam masa rehabilitasi telah diberikan kepada jaksa. Namun, pihaknya justru meminta sejumlah dana," ujar Dani kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

Namun, alih-alih mendapatkan tuntutan yang lebih ringan, JPU tetap menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan subsider. Padahal, menurut Dani, sebelumnya ada indikasi bahwa ia hanya akan dituntut sekitar 2 tahun.

Majelis Hakim PN Palangka Raya, yang diketuai Yudi Eka Putra, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dani selama 5 tahun 1 bulan subsider. Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU yang diajukan oleh Nona Vera Kristanty Hematang, SH, MH, Susan Rosalina Suganda, SH, MH, dan Heri Porwoko, SH, yakni selama 5 tahun.

Dani menegaskan, bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa penguasaan barang bukti narkotika dilakukan oleh dua rekannya. Ia sendiri hanya memesan kurang dari 5 gram untuk keperluan pribadi, sehingga seharusnya tidak dikategorikan sebagai kurir atau bandar.

"Tuntutan ini di luar fakta persidangan. Seharusnya saya hanya dianggap sebagai pemakai," katanya.

Dalam upaya mencari keadilan, Dani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Namun, majelis hakim PT tetap menguatkan putusan tingkat pertama. Kini, ia bersiap melanjutkan perjuangannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

"Saya berharap MA bisa menerima memori kasasi yang akan segera diajukan oleh penasihat hukum saya dalam beberapa hari ke depan," ungkapnya.

Dani berharap agar dalam proses kasasi, MA dapat mempertimbangkan fakta bahwa dirinya tengah menjalani rehabilitasi saat kasus ini terjadi. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem peradilan, khususnya terkait dugaan praktik permintaan dana oleh oknum JPU.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pelanggaran hak-hak terdakwa dalam proses hukum. Kini, publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan menilai dan memutus perkara yang tengah dihadapi Dani dan dua rekannya. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes