TAMIANG LAYANG- H Rayesnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan H Zain Alkim dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Penganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029.
Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan kedua anggota DPRD PAW ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (26/2/2025).
Keduanya dilantik oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulitio dengan saksi rohaniawan H Ahmad Janawi.
Hadir dalam pelantikan itu, Asisten I Setda Barito Timur, Asisten II Setda Barito Timur, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, keluarga dari kedua anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengungkapkan, bahwa pelantikan dua anggota DPRD Barito Timur hari ini adalah usulan dari PDIP dan Perindo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
H Rayesnan dari PDIP menggantikan M. Yamin yang mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan Bupati Barito Timur dan H Zain Alkim dari Perindo menggantikan Ariantho S Muler yang juga mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan Bupati Barito Timur.
"Dengan telah diambil sumpah dan janji terhadap dua anggota DPRD Barito Timur PAW hari ini, maka secara kelembagaan komposisi di DPRD sudah lengkap," kata Nursulistio kepada wartawan.
Ia berharap, dengan telah dilantiknya dua anggota DPRD PAW hari ini, akan semakin melengkapi kekuatan untuk mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat Barito Timur.
"Dengan pengalaman dan akses yang dimiliki dua anggota DPRD PAW yang dilantik ini, kami harap dapat menguatkan tugas dan fungsi DPRD," harap Nursulistio. (iwn/jp).